Terancam 20 Tahun Penjara

Bawa 30 Kilogram Ganja, Sopir  Ditangkap

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)--  Personel Unit 4 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus seorang sopir yang membawa 30 kilogram ganja. Pelaku diamankan di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan."Tersangka yang diamankan itu GS (48) pekerjaan sopir warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Ahad (12/9).Tersangka dan barang bukti ganja berhasil diamankan petugas berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan.

"Selanjutnya personel Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap tersangka dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni," ujarnya seperti dilansir dari Antara.Hadi mengungkapkan, dari keterangan tersangka, ganja 30 kilogram itu diperoleh dari A warga Blangkejeren, Aceh.Dalam bisnis mengedarkan barang haram itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp21.000.000. Tersangka saat ini sudah ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan."Kita masih mengembangkan kasus 30 kilogram ganja itu, apakah ada terlibat jaringan narkoba lainnya. Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," tutupnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar